Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Materi PAI Kelas 10 Bab 9 Kurikulum Merdeka

Assalamualaikum Wr Wb, 

Halo sahabat pendidikan dimanapun anda berada, salam sejahtera bagi kita semua.

Pada Kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang rangkuman materi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang SMA kelas 10 Bab 9.



Bab 9 - Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum. Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang  terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja. Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.

Macam al kulliyyat al khamsah